UU MENKOMINFO
No. 86/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Jakarta , 8 Juli 2006
Hasil Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
1. Ditjen Postel pada tanggal 28 Juni 2006 s/d. 7 Juli 2006 telah mengadakan konsultasi publik dalam rangka rencana penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat diperoleh berbagai tanggapan dari berbagai kalangan yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan masalah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Seperti yang telah disebutkan pada Siaran Pers No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006 tertanggal 28 Juni 2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet, upaya Ditjen Postel untuk memperoleh tanggapan publik dalam menyusun rencana regulasi ini sesungguhnya pernah dilakukan pada tanggal 23 November 2006 dalam bentuk suatu workshop di suatu hotel di Jakarta, dengan tujuan menyusun informasi dasar mengenai konsep ID-SIRTI ( Indonesia Security Incident Responses Team on Information , yaitu tim yang ditugaskan oleh Menteri untuk membantu pengawasan masalah keamanan di jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet) yang pada akhirnya menjadi bagian penting dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
2. Sampai dengan periode konsultasi publik ini ditutup, telah diperoleh respon yang dikirimkan melalui email ini (gatot_b@postel.go.id) sebanyak 3 pihak (2 merupakan representasi pribadi dan 1 merupakan representasi perusahaan), yaitu dari Sdr. Doni Budianto, Sdr. Ari Tjahyanto, dan PT Indosat, sehingga PT Indosat merupakan satu-satunya penyelenggara telekomunikasi yang secara resmi telah menyampaikan tanggapannya. Kepada mereka semua yang telah menyampaikan tanggapannya, Ditjen Postel menyampaikan ucapan terima kasih.
3. Secara umum, tanggapan yang disampaikan cukup beragam dan konstruktif yang dapat didiskripsikan sebagian inti sarinya sebagai berikut:
a. Ada yang memperbandingkan draft yang eksisting dengan yang diusulkannya, di antaranya dalam ruang lingkupnya diusulkan agar ada klausul yang menyebutkan, bahwa pengguna/pelanggan/penyelenggara ISP dan NAP dilarang mengganggu atau merusak suatu suatu network, juga dilarang membuka service SMPT mailserver yang dapat digunakan oleh semua user dimanapun serta larangan untuk melakukan spamming (mengirimkan email yang berisi hal-hal yang tidak diinginkan dan kadang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya), hacking (membobol jaringan untuk tujuan yang berpotensi melanggar hukum), flooding (mengirimkan email yang berlebihan sehingga melebihi kuota), spoofing (menyalah-gunakan email sehingga menimbulkan protes), hoax (mengirimkan email yang bersifat penipuan atau menakui-nakuti), pemalsuan email serta tindakan-tindakan lain yang bertujuan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban seperti misalnya pornografi, perjudian, ancaman, fitnah, mempertentangkan SARA dan lain sebagainya.
b. Ada yang mengusulkan agar Tim Pengarah ID-SIRTII tidak hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga melibatkan unsur penyelenggara ISP/NAP, akademisi dan masyarakat. Diusulkan pula agar data base pengamanannya terhubung dengan penyelenggara ISP dan NAP.
c. Ada yang meragukan untuk dapat melakukan perekaman log file, karena IP pada dasarnya banyak traffiknya, baik email memakai pop3, port25, smtp port 110, http dan lain-lain. Mungkin untuk sekedar merekam log dari port umum tersebut relatif mudah, tetapi untuk konten email-nya sulit diperoleh selain hanya asal dan tujuan email. Ini belum termasuk traffic voice yang lewat, traffic game dan lain-lain.
d. Ada yang mengusulkan agar setiap ISP harus memiliki point tapping hardware, yang dapat diletakkan di IIX atau NAP. Sehingga solusinya berupa kebutuhan adanya lawful interception policy .
e. Ada yang mempertanyakan apakah pendataan pengelola warnet, hotspot dan lain sebagainya perlu diatur lagi seperti yang terdapat pada regulasi tentang registrasi prabayar. Dipertanyakan pula bagaimana ISP dapat merevisi data pelanggan prabayar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengacu pada draft Pasal 12 yang mengatur tentang kewajiban pendaftaran identitas pengguna ISP.
4. Dengan selesainya konsultasi publik ini, seluruh detail tanggapan publik akan segera dijadikan materi pembahasan rancangan regulasi ini lebih lanjut. Mungkin ada beberapa yang akan diakomodasi, dan ada pula yang terpaksa tidak dapat diakomodasi. Diharapkan pembahasan ini tidak akan memakan waktu yang terlalu lama untuk kemudian segera dapat difinalisasi sebelum ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Siaran Pers No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006
Jakarta, 28 Juni 2006
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
1. Mengikuti pola yang cukup efektif dan efisien yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Postel dalam mengakomodasi berbagai kepentingan stake-holder bidang telekomunikasi, Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik terkait dengan rencananya untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Konsultasi publik ini dibuka mulai tanggal 28 Juni 2006 sampai dengan 7 Juli 2006 dan diharapkan dapat memperoleh berbagai tanggapan dari berbagai kalangan yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan masalah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dengan mengikirimkan langsung melalui email kepada gatot_b@postel.go.id.
2. Upaya Ditjen Postel untuk memperoleh tanggapan publik dalam menyusun rencana regulasi ini sesungguhnya pernah dilakukan pada tanggal 23 November 2006 dalam bentuk suatu workshop di suatu hotel di Jakarta, dengan tujuan menyusun informasi dasar mengenai konsep ID-SIRTII ( Indonesia Security Incident Responses Team on Information , yaitu tim yang ditugaskan oleh Menteri untuk membantu pengawasan masalah keamanan di jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet) yang pada akhirnya menjadi bagian Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Workshop tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari unsur perbankan, penegak hukum, asosiasi (APJII, MASTEL, KADIN, AWARI, APW KOMITEL, ID-TUG dan lain-lain), operator telekomunikasi, vendor telekomunikasi dan lain sebagainya. Beberapa hal penting yang telah disimpulkan antara lain:
a. Hampir seluruh stake-holder memahami pentingnya pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
b. Gagasan penyusunan pengaturan pengamanan dan pembentukan lembaga ID-SIRTII merupakan suatu rencana kebijakan yang dapat diterima, dengan catatan:
i. Lembaga tersebut mengutamakan kepercayaan publik, bersifat independen dan menjamin kerahasiaannya.
ii. Perlu sosialisasi secara efektif.
iii. Membuka lebar-lebar keterlibatan berbagai pihak dalam komunitas internet sehingga tujuan dan sinerginya dapat dikoordinasikan secara komprehensif.
iv. Karena ID-SIRTII perlu segera beroperasi, dipandang perlu untuk segera menyusun Peraturan Menkominfo dan selanjutnya bilamana perlu dengan regulasi yang lebih tinggi lagi.
v. Tugas dan fungsi ID-SIRTII antara lain untuk mengadakan edukasi publik, konsolidasi peringatan dini, membangun sistem database pengamanan internet untuk mem-back up penegakan hukum, dan berfungsi sebagai contact point dalam berkoordinasi pengamanan internet dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.
c. Mendorong pembahasan RUU-ITE secara lebih intensif untuk saling melengkapi keberadaan UU Telekomunikasi.
d. Program sosialisasi tetap harus diupayakan secara optimal bagi tujuan pemahaman publik terhadap pengamanan internet secara proporsional.
3. Sebagai salah satu tindak lanjut workshop tersebut, Ditjen Postel bersama beberapa pihak terkait langsung bekerja secara intensif untuk menyusun rancangan regulasinya. Beberapa hal penting yang diatur dalam rancangan regulasi ini adalah sebagai berikut:
a. Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi: mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis internet; melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia; dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk mendukung kegiatan pengamanan, menyimpan rekaman transaksi ( log file ) dan mendukung proses penegakan hukum. Selain itu ruang lingkupnya juga adalah melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan menjadi mitra dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
b. Bagi penyelenggara telekomunikasi berbasis internet yang tidak terhubung ke Internet Exchange harus menyimpan rekaman transaksi ( log file ) selama 3 (tiga) bulan. Laporan Rekaman transaksi ( log file) disampaikan per 3 (tiga) bulan dalam bentuk media penyimpanan digital ( storage media ) kepada ID-SIRTII.
c. Pengelola Warnet, Hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya meliputi identitas pengguna serta waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet.ISP yang menyelenggarakan jasa layanan pra bayar wajib mendata identitas pengguna. Data sebagaimana dimaksud wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun. Data sebagaimana dimaksud wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk keperluan proses peradilan pidana.
d. Seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol internet wajib melakukan penyelarasan waktu ( clock synchronization ) sesuai dengan server yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Di samping itu, penetapan server sebagaimana dimaksud akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dirjen Postel.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Siaran Pers No. 93/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Jakarta, 26 Juli 2006
Penanda-Tanganan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
1. Menurut rencana dalam waktu dekat ini Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil akan menanda-tangani secara resmi Peraturan Menteri Kominfo tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Rancangan regulasi ini pernah disosialisasikan dalam bentuk konsultasi publik pada tanggal 28 Juni 2006 sebagaimana tersebut pada Siaran Pers Ditjen Postel No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet ( www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=404 ). Dalam Siaran Pers tersebut disebutkan juga, bahwa konsultasi publik tersebut berlangsung tanggal 28 Juni s/d. 7 Juli 2006. Kemudian untuk sekedar mengingatkan publik tentang rekap sementara hasil konsultasi publik, Siaran Pers serupa diangkat lagi pada tanggal 8 Juli 2006 melalui Siaran Pers No. 86/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tentang Hasil Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet ( www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=412 ).
2. Setelah dilakukan evaluasi, berdasarkan hasil konsultasi publik, secara umum dapat disimpulkan tanggapanya:
a. Adanya resistensi (penolakan) dari beberapa pihak yang menerjemahkan ID-SIRTII ( Indonesia-Security Incident Response Team on Information Infrastructure ) akan mengganggu privasi dan dapat menyadap isi (konten) dari aktivitas masyarakat melalui internet. Kondisi ini tidak benar, karena sistem yang dibangun hanya untuk merekam log file (data trafik). Sistem tersebut tidak untuk merekam isi (content) dari pengguna Internet .
b. Resistensi juga muncul dari beberapa pihak yang merasa keberatan untuk mencatat identitas pengguna internet yang bersifat publik, misalnya melalui penggunaan warnet , Hotspot dan sejenisnya yang wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya meliputi identitas pengguna dan waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet. Namun demikian sesungguhnya kewajiban pendataan tersebut sebenarnya sangat mudah dilakukan dan merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar kredibilitas penggunaan Internet di Indonesia tetap dapat dijaga sesuai dengan peruntukannya dan hal ini juga merupakan kondisi yang wajar dan berlaku di negara-negara lain.
c. Meragukan bahwa ID-SIRTII dapat merekam log file (rekaman aktivitas transaksi, yaitu suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal IP/source, alamat tujuan/destination dan waktu/time stamp serta durasi terjadinya transaksi). Berdasarkan hasil diskusi internal Ditjen Postel dan atas dasar tanggapan publik tersebut, disadari sepenuhnya bahwa untuk mengumpulkan/merekam seluruh log file secara real time memang sangat sulit dilakukan karena sistem arsitektur jaingan internet di Indonesia yang sangat terdistribusi. Oleh karenanya, Pembangunan sistem ID-SIRTII disempurnakan kembali dengan memfokuskan sistem terhadap pemantauan jaringan secara real time terhadap titik-titik yang dianggap krusial saja. Sedangkan pengumpulan/perekaman log file dilakukan oleh masing-masing ISP sesuai dengan kewajiban yang telah melekat pada lisensi ISP. Untuk pengiriman log file dilakukan secara on-line dan periodik, namun demikian dibuka juga kesempatan secara off-line dalam kondisi tertentu.
d. Masukan-masukan lain mengenai definisi dan perubahan redaksional. Terhadap masukan-masukan tersebut akan diakomodasi secara proporsional sesuai dengan esensi rancangan regulasinya.
3. Sebagai informasi, ruang lingkup Tim ID-SIRTII dalam pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi: mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia; membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk: mendukung kegiatan ID-SIRTII, menyimpan rekaman transaksi ( log file ) dan mendukung proses penegakan hukum. Tugas dan ruang lingkup ID-SIRTII lainnya adalah melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis, dan menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
4. Masih terkait dengan Tim ID-SIRTII, lembaga ini terdiri atas Tim Pengarah (yang terdiri dari unsur BI, asosiasi, akademisi, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya, sehingga sangat beragam keanggotaannya dan independen sifatnya) dan Pelaksana. Tim Pengarah bertugas untuk membantu Menteri Kominfo dalam fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan ID-SIRTII. Dalam melaksanakan ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, Dirjen Postel dapat menunjuk pihak ketiga yang independent, yang tugas operasionalnya dibiayai oleh pemerintah. Dalam hal pelaksanaan penunjukan pihak ketiga, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seandainya tempat untuk sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet belum tersedia, Ditjen Postel dapat melakukan penyewaan tempat untuk kelangsungan operasional ID-SIRTII.
5. Untuk mengoptimalkan upaya pengamanan pemanfaatan jaringan internet di Indonesia dan lebih menjamin keberhasilan implementasi Sistem ID-SIRTII, diminta kepada penyelenggara yang terkait dengan Internet agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan seperti misalnya kewajiban ISP terhubung ke NAP, NAP harus saling terhubung, melaporkan pembangunan POP di setiap daerah dan lain-lain sebagainya.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id